Minggu, 19/05/2024 06:21 WIB

Johnson&Johnson Dituntut Ganti Rugi Rp408 Miliar

Putusan Pengadilan Tinggi California di Oakland menandai kekalahan terbaru konglomerat kesehatan tersebut

Bedak Johnson&Johnson (Foto: ABC)

California, Jurnas.com – Juri California, Amerika Serikat memerintahkan Johnson&Johnson membayar ganti rugi sebesar US$29 juta atau Rp408 miliar, kepada seorang perempuan yang mengklaim bahwa asbes dalam produk bedak J&J menyebabkan mesothelioma.

Dikutip dari Reuters pada Kamis (14/3), putusan Pengadilan Tinggi California di Oakland menandai kekalahan terbaru konglomerat kesehatan tersebut, yang sebelumnya telah menghadapi lebih dari 13.000 tuntutan hukum terkait bedak nasional.

Pasca putusan, J&J mengaku kecewa. Selanjutnya perusahaan akan mengajukan banding, dengan alasan proses persidangan memiliki kesalahan prosedural dan pembuktian yang serius.

Sebelumnya, perusahaan New Brunswick yang berbasis di New Jersey menyangkal bahwa bedaknya menyebabkan kanker.

Dikatakan bahwa dari banyak penelitian dan tes oleh regulator di seluruh dunia, menunjukkan bahwa bedak J&J tetap aman dan bebas asbes.

Sementara gugatan yang diajukan oleh Terry Leavitt merupakan kasus pertama dari selusin kasus J&J yang dijadwalkan diadili sepanjang 2019, termasuk persidangan sembilan minggu yang dimulai pada 7 Januari lalu.

KEYWORD :

Johnson & Johnson Kasus Bedak Laporan Asbes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :