Senin, 20/05/2024 20:36 WIB

Kebijakan Jam Operasional Truk Diapresiasi Masyarakat Parung Panjang

Dishub Kabupaten Bogor

Parung Panjang,- Pemberlakuan Jam operasional truck di Tangerang menyisakan PR besar bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan kebijakan Truk golongan 2 sampai 5 yang membawa muatan pasir dan tanah hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Dampak dari kebijakan yang berlaku semenjak pertengahan Desember 2018 ini sangat berpengaruh bagi masyarakat yang ada di Parung Panjang Kabupaten Bogor. Truk yang menunggu jam operasional memadati pinggir jalan sehingga menyebabkan kemacetan yang begitu panjang di ujung wilayah Kabupaten Bogor itu.

Menyikapi keadaan tersebut, Bupati Bogor bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah berupaya agar permasalahan yang ada di Parung Panjang dapat segera terselesaikan. Mulai dari rencana pembangunan jalur tambang, hingga rencana penerapan kebijakan jam operasional dan pembatasan sumbu muatan di wilayah Parung Panjang.

Memasuki penghujung Januari 2019, Bupati Bogor akhirnya menerapkan kebijakan terkait jam operasional truk di Parung Panjang mulai pukul 20.00 - 04.00 WIB. Kebijakan ini langsung mendapat respon positif dari masyarakat Parung Panjang.

Menurut pemilik akun @putri_astasya, ia melaporkan bahwa semenjak pemberlakuan kebijakan Bupati, jalan Parung Panjang menjadi lancar dan bebas hambatan. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bogor.

Begitu pula apa yang dikatakan pemilik akun @riadomora, sudah 2 hari ini jalanan lancar dan tidak ada kemacetan.

Bupati Bogor pun dalam akun Instagram nya berharap kebijakan yang diberlakukan di Parung Panjang ini dapat mengurai kemacetan yang selama ini menghinggapi warga Parung Panjang.

KEYWORD :

Operasional Truk Parung Panjang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :