Kamis, 02/05/2024 04:22 WIB

KPK Kejar Aliran Suap Lippo Group ke Dewan dan Pejabat

KPK memastikan proyek milik Lippo Group terkait perizinan Meikarta bermasalah secara hukum. Sejumlah bukti suap dari Lippo Group sudah diungkap dalam persidangan.

Lippo Group

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proyek milik Lippo Group terkait perizinan Meikarta bermasalah secara hukum. Sejumlah bukti suap dari Lippo Group sudah diungkap dalam persidangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah bukti yang dipandang tidak meragukan penyidik KPK, telah disampaikan dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro selaku mantan Direktur operasional Lippo Group.

"Kami hadirkan di proses persidangan bahwa memang ada persoalan yang cukup mendasar dari perizinan proyek Meikarta ini," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1).

Kata Febri, penyidik KPK masih terus menelusuri adanya temuan sejumlah aliran dana dari pihak Lippo Group ke dewan hingga pejabat di Pemkab Bekasi, Pemprov Jabar, dan juga DPRD Kabupaten Bekasi.

"Kami akan kejar aliran dana tersebut kemana saja sepanjang ada bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah kesana," tegasnya.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal.

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta adalah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Suap Maikarta James Riyadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :