Sabtu, 20/04/2024 12:53 WIB

Terbukti Suap Kasus Lippo Group, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun

Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anak buah CEO Lippo Group James Riady itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Eddy Sindoro

Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anak buah CEO Lippo Group James Riady itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan demikian, Majelis Halim Pengadilan Tipikor meyakini bahwa Eddy Sindoro terbukti secara sah telah menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Eddy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Haryono, saat membacakan amar putusan terdakwa Eddy Sindoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution untuk mengurus perkara dua perusahaan di bawah Lippo Group yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL). Menurut hakim, Eddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.

Sekitar Rp 100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana. Sedangkan, Rp 50 juta dan USD 50 ribu diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Dikatakan hakim, Eddy berperan memberi persetujuan pada pegawainya, Wresti Kristian Hesti, untuk memberi uang pada Edy Nasution. Atas perbuatan itu, majelis berkeyakinan perbuatan Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Unsur pemberian terdakwa kepada pegawai negeri sudah terpenuhi," kata hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim menimbang hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan,
Eddy dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Eddy dianggap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, Eddy menyatakan menerima. Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Edy Nasution telah divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Hukumannya diperberat dari tingkat pertama yakni 5,5 tahun penjara.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :