Sabtu, 27/04/2024 06:11 WIB

Lucas: Saya Dikambing Hitamkan Atas Kegagalan Penyidik KPK

Advokat Lucas menyebut sebagai korban kambing hitam jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro.

Pengacara Lucas saat membacakan pledoi

Jakarta - Advokat Lucas menyebut sebagai korban kambing hitam jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan judul "Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu, karena Tak Seorang Pun Boleh Dihukum Jika Dia Tidak Melakukan Kesalahan", di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3).

Lucas mengaku, telah menemukan mata rantai antara dakwaan yang dijatuhkan kepadanya dengan masalah yang dihadapi oleh penyidik KPK sehubungan dengan kasus Eddy Sindoro. Padahal, saat itu Eddy bebas bepergian keluar negeri adalah karena tidak ada pencekalan, tidak ada red notice dan tidak ada DPO.

"Ternyata Saya telah dikambing-hitamkan atas kegagalan Penyidik KPK melakukan penyidikan terhadap Eddy Sindoro dalam periode 2016 s/d 2018," kata Lucas.

Lucas menjelaskan, dalam perkara Eddy Sindoro, Dina pernah buat BAP di hadapan penyidik pada 19 September. Di BAP Dina menyatakan dengan jelas bahwa prof L adalah Jimmy. Pemilik dan pengguna akun Facetime Kaisar555 adalah Jimmy. Dan Jimmy-lah yang meminta bantuan, Jimmy-lah yang membayar semua operasional.

"Sepanjang persidangan, hanya satu saksi yang mendukung dakwaan jaksa yaitu saksi Dina Soraya. Saksi Dina Soraya ini adalah saksi yang Inkonsisten, dia berbohong," kata Lucas.

"Ini adalah kekuasaan Tuhan. Kok bisa terselip BAP itu. Kok bisa terselip dalam perkara Eddy Sindoro. Tapi ini disembunyikan, tidak diungkapkan. Harusnya jaksa mengungkapkan di muka persidangan supaya semua jelas. Ternyata disimpan," ungkapnya.

Parahnya kata Lucas, Dina ketahuan merubah BAP-nya pada 28 September, di hadapan penyidik dengan merubah Jimmy dengan Lucas.

"Dengan dasar itu saya jadi tersangka, langsung ditahan," tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Lucas, ada dendam jaksa pada KPK terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya ini dikambinghitamkan, diputar, karena KPK bilang apa? Suatu kehormatan, kebanggaan bagi kami bisa menuntut seorang advokat senior yang konon kabarnya sudah malang melintang di dunia hukum dan peradilan. Apa ini maksudnya? Alangkah mirisnya saya, dibuat saya seperti ini," keluhnya.

Sejak awal persidangan, tidak ada niat atau motif Lucas membantu Eddy melarikan diri dari kejaran KPK.

"Apa yang saya rintangi? Tidak ada peranan sama sekali, tidak ada yang terintangi. Kenapa? Karena KPK penyidiknya tidak ceept, tidak red notice, tidak DPO Eddy. Baik bulan april 2016, maupun 29 agustus 2018. Ya bebas berangkat keluar masuk melintas antar negara. Jadi tidak ada yang dirintangi karena tidak ada penyidikan saat itu.
Tidak ada surat perintah KPK untuk penangkapan," bebernya.

"Ini benar-benar perkara dagelan. Hanya saya dikambinghitamkan," sambungnya.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas diuntut penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dianggap terbukti menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Kasus Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :