Jum'at, 10/05/2024 11:05 WIB

Walhi Anggap Kandidat Pilpres Belum Maknai Hak Lingkungan Hidup

Konstitusi pada pasal 28 A menyebutkan secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Debat Capres-Cawapres pemilihan presiden 2019

Jakarta -  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menganggap debat perdana Capres -Cawapres untuk pemilihan presiden 17 April 2019  yang berlangsung tadi malam (17/1), belum memaknai hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Dua kandidat, Joko Widodo-Ma`ruf Amin dengan nomor urut 01 dan Prabowo Subiakto-Sandiaga Uno nomor urut 02 menyampaikan visi misi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema enegakan hukum, korupsi, hak asasi manusia (HAM) dan terorisme.

"Paslon 01 masih minor memasukkan komitmen hak asasi manusia, khususnya terkait dengan hak ekosob, dan hak masyarakat adat. Dan bahkan banyak janji Nawacita sebelumnya yang belum dipenuhi. Sementara paslon 02 tidak ditemukan fokus (atau sebelumnya disebut pilar) HAM dalam dokumennya, sehingga menjadi sulit bagi publik untuk melihat komitmennya," tulis siaran pers kepada jurnas.com

Dikatakan Walhi lagi, padahal konstitusi pada pasal 28 A menyebutkan secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Serta pasal 28 H yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Para kandidat belum mampu menjawab tantangan dan situasi dimana air sumber air tercemar dan air diprivatisasi, udara tercemar dari industri dan PLTU batubara dan buruknya transportasi, setiap saat nyawa dan keselamatan warga terancam akibat bencana ekologis, sementara kebijakan tata ruang kita terus mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," ujar Walhi.

Selain itu, dikatakan Walhi lagi, juga anak-anak penerus generasi yang akan datang, terancam hidupnya. Sejak tahun 2011-2018, sudah 32 anak-anak mati yang di lubang tambang. Dan menjadi semakin berat, karena hak masyarakat untuk mengambil bagian dalam penyelamatan lingkungan hidup justru berujung pada tindak kekerasan dan kriminalisasi.

"Kita juga melihat bahwa penghancuran hutan dan kawasan ekosistem esensial lainnya seperti ekosistem rawa gambut, ekosistem karst dan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai sumber kehidupan masyarakat, dihancurkan oleh pengelolaan sumber daya alam dan proyek infrastruktur yang sarat dengan praktik yang korup melalui obral izin perkebunan besar kelapa sawit masih berlangsung," tulis Walhi.

Dikemukakan lagi, kekuatan korporasi yang merangkul dengan kekuasaan semakin membuat terjal penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. "Hingga saat ini, perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur yang mengakibatkan anak-anak mati di lubang tambang, tidak sedikitpun tersentuh hukum," ujarnya.

Dikatakan lagi, betul memang ada kewenangan pemerintah daerah. Namun kewajiban negara terhadap pemenuhan HAM tidak dibatasi dengan garis yang bernama kewenangan pemerintah pusat dan daerah. "Negara justru belum menggunakan kekuasaannya untuk melindungi warga negara dari serangan pihak ketiga, dalam hal ini korporasi yang menjadi aktor utama pelanggar HAM," tulisnya.

" Meski tidak dipungkiri, penegakan hukum di sektor kehutanan sudah mulai berjalan kepada 10 perusahaan yang dimenangkan oleh pemerintah sebesar 18,3 trilyun rupiah," ujar Walhi.

KEYWORD :

Debat Pilpres 2019 Joko Widodo Prabowo Subiakto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :