Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo
Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo selaku terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan bui.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso mengatakan, Kotjo terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi sebagai pihak penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. "Mengadili terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda 150 juta subsidair 3 bulan," kata Hakim Lukas, saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir
























