Ketum Garda BMI Ahmad Iman bersama pekerja migran di Hong Kong
Jakarta - Ketua Umum Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia ( Garda_BMI) Ahmad Iman menyesalkan Departeman Kehakiman Hong Kong yang membebaskan penyiksa Pekerja Migran Indonesia (PMI), Erwiana Sulistyaningsih oleh Law Wan-tung lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Ahmad Iman menyatakan protes keras terhadap Pemerintahan Hong Kong karena mengabaikan azas keadilan. "Sudah sepantasnya Indonesia lakukan mosi protes. Kita harus meminta keadilan, karena dikabarkan penyiksa si Law Wan-tung telah mengancam tenaga kerja Indonesia lainnya," ujar Ahmad Iman.Staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri ini juga menyatakan, pembebasan Law Wan-tung sangat dan patut disesalkan warga Indonesia. Menurutnya, ini menjadi insiden bagi Pemerintah Hong Kong yang seenaknya membebaskan pelaku penyiksa hanya menjalani separuh hukuman penjara. "Saya kaget dapat informasi bahwa majikan penyiksa migran Indonesia yang divonis enam tahun pada tahun 2015, sekarang sudah dibebaskan. Padahal setahu saya, Erwiana Sulistyaningsih saat disiksa pelaku sangat menyedihkan kondisinya," ujar Ahmad Iman.
Kondisi Erwiana Sulistyaningsih saat menjalani pengobatan setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya, Law Wan-tung (foto:scmp.com)
Dan sepengetahuannya, Iman mengatakan, pada tahun 2015 Law Wan-tung divonis 6 tahun penjara. "Karena terbukti melakukan penyiksaan yang berakibat cedera berat, melancarkan intimidasi, dan menunggak bayar upah," ujar Caleg DPR Dapil Jakarta dan Luar Negeri ini.
Garda BMI Hong Kong Ahmad Iman Pekerja Indonesia