Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) menggelar diskusi bersama 16 partai politik (parpol) terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), di Auditorium Gedung -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK C1, kemarin, Kamis (22/11).
Wakil Ketua -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam menyusun SIPP itu -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Menurutnya, dalam diskusi tersebut intens membahas tentang sistem dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, terdapat pemikiran bersama untuk melakukan perbaikan terhadap -decoration:none;color:red;font-weight:bold">UU Parpol itu. Dimana, beberapa hal yang dibahas adalah soal sistem proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan terbuka dan tertutup. "Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tadi tentang perlunya memperbaiki -decoration:none;color:red;font-weight:bold">UU Parpol yang antara lain sistem Pemilu juga," kata Saut, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/11).Baca juga :
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
"-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK bersama LIPI kembali berdialog dengan semua Sekjen parpol atau yang mewakili dalam penjelasan kembali SIPP sehubungan dengan upaya -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK, LIPI dan Parpol dalam upaya menciptakan Parpol yang berintegritas," kata Saut.Saut mengatakan, dalam pertemuan itu turut dibahas masalah pendanaan, kederisasi, kode etik, dan sejumlah hal lainnya. Dalam SIPP terdapat lima komponen utama, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK UU Parpol Pemilu 2019 -
























