Anthoni Salim
Jakarta - Kuasa hukum Hendra Basoeki, Togi Silalahi mendesak konglomerat Anthoni Salim dan Beny S. Santoso segera melunasi kewajibanya membayar utang kepada klienya.
Menurut Togi, kliennya telah melakukan somasi terbuka terhadap -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Salim Group lantaran tak memilih itikad baik untuk melunasi utang triliunan rupiah yang dilakukan kepada kliennya."Pada tanggal 15 Oktober 2018 Bapak Hendra Basoeki mengirim surat somasi kepada Anthoni Salim dan Benny S. Santoso agar membayar seluruh utangnya. Namun, Anthoni Salim dan Benny S. Santoso tidak beritikad baik membayar utang dimaksud," ujar Togi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.Menindaklanjuti somasi tersebut, lanjut dia, Hendra Basoeki beserta keluarga membuat somasi terbuka di koran Bisnis Indonesia tertanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Anthoni Salim dan Benny S. Santoso. Somasi tersebut menegaskan, dalam tempo 7 x 24 jam untuk melunasi seluruh utang tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Salim Group Anthoni Punya Utang -



























