Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Dua orang anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Critopel Iban, akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang dilakukan anak usaha Sinar Mas, PT Binasawit Abadi Pratama.
Kedua anggota legislatif itu menjadi saksi untuk tersangka dugaan suap pengawasan terhadap pencemaran lingkungan dengan tersangka CEO Binasawit wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana. "Kami akan periksa mereka berdua sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.Dalam kasus ini, KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp240 juta dari PT Binasawit. Ini adalah anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Sinas Mas KPK Binasawit Abadi Pratama






















