Pasar Baru Bekasi
Bekasi - Pemerintahan Wali Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Kepolisian untuk segera membongkar ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan akses masuk Pasar Baru Kota Bekasi.
Pembongkaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi NOMOR 07 TAHUN 2012 tentang Bangunan. Hal itu mengingat ratusan lapak bangunan yang dipakai PKL untuk berjualan itu dianggap liar.Salah satu pemilik toko, Soekamto mengatakan, bangunan yang didirikan pada sisi jalan pasar itu juga menempel pada bangunan ruko. Menurutnya, lapak tersebut merugikan para pemilik toko.Baca juga :
DPRD Kota Bekasi Dinilai Khianati Rakyat
"Saya punya rumah dijalan Sanggrek Pasar Baru, ada oknum membangun bangunan tanpa izin atau liar nempel ditembok rumah saya dari tahun 2007 sampai sekarang, bahkan infonya dijual belikan pada waktu itu oleh oknum unit pengelola Pasar Baru," kata Sukamto, kepada wartawan, Kamis (11/10).
DPRD Kota Bekasi Dinilai Khianati Rakyat
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pasar Baru Bekasi Walikota Bekasi




























