Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Dengan demikian Johannes Kotjo akan segera disidang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk Johannes Kotjo ke pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9)."Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (25/9).Kata Febri, berdasarkan informasi dari penyidik KPK, saat menjadi tersangka Johannes juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Untuk itu, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC dalam persidangan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir



























