Senin, 29/04/2024 19:17 WIB

Mangkir Wajib Tanam Bawang Putih, Suwandi: Tunggu Diundang Pihak Lain

Terkait indikasi importir yang mangkir dari kewajiban tanam, Suwandi menegaskan, pada prinsipnya pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif.

Dirjen Hortikultura, Kementerian Pertanian kembali mengumpulkan pelaku usaha impor bawang putih penerima rekomendasi impor 2017 lalu di Aula Ditjen Hortikultura, Pasar Minggu, Jakarta pada Selasa (18/9).

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengumpulkan pelaku usaha impor bawang putih penerima rekomendasi impor  2017 lalu di Aula Ditjen Hortikultura, Pasar Minggu, Jakarta pada Selasa (18/9).

Pertemuan ini merupakan rangkaian pendampingan yang dilakukan Kementan  terhadap para importir bawang putih dan dinas pertanian provinsi/kabupaten/kota terkait pelaksanaan wajib tanam dan kegiatan APBN Bawang Putih. Sebelumnya, pertemuan serupa telah digelar di Semarang dan Yogyakarta.

Berbeda dengan pertemuan sebelumnya, pertemuan tersebut fokus menghadirkan importir yang telah menerima RIPH tahun 2017 tetapi realisasi wajib tanamnya sampai dengan September 2018 masih 0 (nol) persen hingga 25 persen.

Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi, meminta para importir yang  sisa kewajiban tanam agar segera merealisasikan tanamnya. Bagi pemegang RIPH 2017, diberikan relaksasi waktu paling lambat sampai 31 Desember 2018 harus sudah selesai tanam.

"Jangan dikira Pemerintah tidak memantau perkembangan wajib tanam. Bersama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait, kami akan pantau terus realisasi komitmen tanam importir," tegas Suwandi.

Terkait indikasi importir yang mangkir dari kewajiban tanam, Suwandi menegaskan, pada prinsipnya pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif.

"Sejak awal, kami sudah berupaya mendampingi para importir. Dalam beberapa kesempatan, kami sudah undang dan ajak para importir berdialog. Namun ada saja importir yang tidak mau hadir," ujar Suwandi.

"Bagi yang sudah dua kali kami undang tetap tidak mau hadir, kami tidak akan mengundang lagi. Selanjutnya, tunggu saja saatnya nanti importir tersebut pasti akan diundang oleh pihak lain," sambungnya.

Suwandi kembali menegaskan tidak ada alasan lagi bagi importir maupun Dinas Pertanian mengeluhkan ketersediaan lahan.  Pasalnya, dari hasil pemetaan Balai Sumber Daya lahan Pertanian, terdapat lebih dari 725 ribu hektare potensi lahan tersedia di 51 Kabupaten/Kota, belum termasuk sekitar 38 Kabupaten lain yang sedang diidentifikasi.

KEYWORD :

Dirjen Hortikultura Suwandi bawang merah importir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :