Minggu, 28/04/2024 05:39 WIB

KPK Endus Penggunaan Sertifikasi Palsu Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

Dugaan itu didalami penyidik lewat pemeriksaan lima saksi di Kantor Polda NTT pada Rabu (15/3).

Foto: Ilustrasi bawang merah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penggunaan sertifikasi palsu dalam pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dugaan itu didalami penyidik lewat pemeriksaan lima saksi di Kantor Polda NTT pada Rabu (15/3).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Adapun kelima saksi yang diperiksa itu di anyaranya tiga PNS bernama Maria I R Manek PNS, Yahyah, Agustinus Klau Atok, dan Lauresius Lehar selaku Dosen Politeknik Pertanian Kupang. Selain itu, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT bernama Ronald Octavianus.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Penetapan tersangka ditandai dengan naiknya status perkara korupsi ini ke tahap penyidikan. Kendati demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Lembaga antikorupsi pun belum membeberkan secara lengkap mengenai kontruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan. Hal itu akan dilakukan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

KPK memastikan akan memberikan informasi terkait perkembangan perkara ini agar proses penyidikan bisa berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

KEYWORD :

Korupsi Benih Bawang Merah KPK Tersangka Dinas Tanaman Pangan Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :