Presiden Jokowi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden (capres) Jokowi sebagai salah satu syarat maju kontestasi Pilpres 2019.
Berdasarkan hasil laporan terbarunya, Jokowi hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp50.248.349.788.Berdasarkan data yang diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id, laporan harta kekayaan Jokowi diupdate pada 14 Agustus 2018 untuk syarat mendaftarkan diri sebagai capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).Berdasarkan laporan tersebut, Jokowi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp43.888.588.000. Aset tanah dan bangunan Jokowi tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan hasil Jokowi sendiri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres


























