Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Oleh majelis hakim, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Demikian terungkap saat ketua majelis hakim Frangky Tambuwun membaca amar putusan terdakwa Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). Selain hukuman tersebut, Anang juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka Anang dipidana penjara selama 5 tahun."Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun saat membaca amar putusan terdakwa Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mejelis hakim meyakini Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang selain itu memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Anang Sugiana Sudihardjo









