Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
"Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus ini, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif," kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (17/6).Keputusan Polri menerbitkan SP3 kasus Rizieq, kata Bamsoet, mencerminkan kemurnian penegakan hukum dan patut diapresiasi. Dengan begitu, Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum."Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legowo dan bijaksana," terangnya.Baca juga :
Komisi III Desak Propam Polri Usut Tuntas Pemberhentian Siswa Disabilitas SPN Polda Jabar
"Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulangkali meminta polisi menghentikan kasus ini," katanya.Diketahui, penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab telah dihentikan oleh polisi. Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat itu ke internet. Dengan pertimbangan itulah penyidik menghentikan kasus ini.
Komisi III Desak Propam Polri Usut Tuntas Pemberhentian Siswa Disabilitas SPN Polda Jabar
FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum












