Minggu, 19/05/2024 14:39 WIB

KPK Pelajari Alasan Bamsoet Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Dipastikan Febri, pihak pihaknya masih memerlukan keterangan dari Bamsoet.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal,  ‎lelaki yang akrab disapa Bamsoet ini hari ini Senin (4/6/2018)‎ diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sudah menerima surat ketidakhadiran alias mangkir politikus Partai Golkar tersebut. Bamsoet beralasan tengah menghadiri kegiatan lain di DPR.

"Yang bersangkutan tak bisa hadir karena ada agenda lain. Yakni ada kegiatan membuka acara pasar murah di DPR RI, jadi narsum di siang hari dan menghadari acara bukber," ucap Febri di kantornya, Jakarta.

Menurut Febri, penyidik KPK akan mempelajari alasan Politikus Golkar itu  tak penuhi panggilan penyidik KPK. "Akan kami pelajari apakah alasan-alasan ini dapat dikategorikan ke alasan yang patut. Karena kita tahu pemanggilan penyidik seharusnya wajib," kata Febri.

Dipastikan Febri, pihak pihaknya masih memerlukan keterangan dari Bamsoet. Sebab itu, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. "Tadi saya tanya penyidik tentu akan penjadwalan ulang, tapi belum tahu kapan penjadwalan ulangnya," tutur Febri.

Selain Bamsoet, KPK juga memeriksa sejumlah politikus. Yakni, Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng; Mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir; Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agung Gunandjar Sudarsa; Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu; dan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Usai menjalani pemeriksaan Arif dan Khatibul mengaku dikonfirmasi penyidik soal Irvanto. Keduanya kompak mengaku tak mengenal keponakan Setya Novanto tersebut. "Ngga kenal Irvanto, ngga pernah ketemu," tutur Arif.

Hal serupa juga disampaikan Mirwan. Dia mengaku tak mengenal Irvanto. Mirwan juga mengaku tak pernah melihat Irvanto di DPR.

"Ya hanya seperti ini, tanya pembahasan APBN. Lantas kenal Irvanto apa ngga, lantas kenal Made ngga. Semua saya ngga kenal," ucap Mirwan sebelum meninggalkan gedung KPK.

Mirwan dalam kesempatan ini mengklaim tak pernah menerima uang `panas` proyek e-KTP. Dia juga mengklaim tak pernah ikut membahas anggaran proyek e-KTP selama di Banggar DPR.‎ "Enggak ada. Saya kan di badan anggaran hanya membahas postur APBN saja. Jadi kami tidak pernah bahas e-KTP," ucap Mirwan.

Sama seperti Mirwan, Mekeng juga membantah ikut terlibat dalam pembahasan anggaran e-KTP. Mekeng justru menuding pihak yang bertanggung jawab atas proyek e-KTP saat itu adalah Komisi II DPR.

"Iya lah, komisi II lah (yang bertanggungjawab). Itu kan sesuai dengan ini, tupoksinya," kata Mekeng.

Mekeng juga membantah mengenal Irvanto atau Made Oka. Dalam fakta persidangan sebelumnya, Mekeng disebut menerima aliran uang haram e-KTP langsung dari Irvanto di lantai 12 gedung DPR RI.

"Saya katakan saya tidak pernah kenal 2 orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan," tutur politikus Golkar tersebut.

Menurut Mekeng, tak ada hal baru yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaannya hari ini. Termasuk, soal proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Cuma tugas dan tanggung jawab sebagai ketua Banggar, Komisi II apa, itu aja. Kita enggak pernah bahas e-KTP, kita bahas anggaran Komisi secara keseluruhan," tutur dia.

Sementara itu, Agun juga menepis jika dirinya uang US$1,5 juta dari proyek pengadaan e-KTP. Hal itu disampaikan Agun sekaligus menepis kesaksian keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo soal aliran uang tersebut.‎

"Dengarkan saja nanti keterangan saya dibawah sumpah di pengadilan. Kita lihat nanti di meja pengadilan," ucap Agun.

Terkait pemeriksaannya hari ini, Agun mengklaim sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik KPK. Namun, dia enggan tanpa merincikan pada awak media.

"Saya sebagai saksi sudah dimintai keterangan, saya sudah berikan dengan sebenar-benarnya. Menurut saya hak saya untuk bisa menjelaskan itu di bawah sumpah di pengadilan," kata Agun.

Disisi lain, Agun berharap KPK bisa segera menuntaskan kasus korupsi proyek e-KTP. "Saya ingin pada akhirnya ini akan selesai dan akan selesai kalau semua kooperatif," tandas Agun.

KEYWORD :

DPR Bambang Soesatyo Bamsoet




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :