Gedung gelanggang Mahasiswa Universitas Riau yang dipasangi garis polisi terkait teroris
Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan Z (Zam Zam), terduga teroris yang merakit bom di Universitas Riau (Unri) ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dianggap terlibat jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Sementara itu, dua orang terduga lainnya masih berstatus sebagai saksi. "Satu ditetapkan menjadi tersangka atas nama Z. Kemudian dua lainnya masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto.Terduga Z ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan bahan peledak berbahaya, yang diracik di kampus fakultas ilmu sosial dan politik (Fisip) Universitas Riau (Unri).Polisi juga menemukan benang merah antara Z dengan Pak Ngah, pentolan JAD yang tewas saat melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada Mei 2018 lalu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Teroris Bom Universitas Riau Densus 88






















