Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini Rabu (30/5/2018) membahas evaluasi kinerja Kementerian ESDM pada Triwulan Pertama Tahun 2018.
Komisi VII juga meminta penjelasan tentang 5 Keputusan Menteri ESDM terkait Undang-Undang Minerba, perkembangan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia, perkembangan konversi minyak tanah ke Elpiji untuk beberapa wilayah, Program CTL dan CTG, dan mengenai perkembangan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang mangkrak.“Berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan besaran anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp6.497.099.834.000,-. Komisi VII ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran di Kementerian ESDM, apakah selama Triwulan I sudah memenuhi kaidah-kaidah anggaran yang baik yaitu efektif, efisien, dan ekonomis, serta relevan dengan tujuan yang hendak dicapai,” papar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat membuka rapat tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).Ia menyampaikan, dalam rangka menyempurnakan payung hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha di sektor pertambangan, Menteri ESDM telah mengeluarkan 5 Keputusan Menteri ESDM.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VII DPR




























