Minggu, 28/04/2024 02:00 WIB

Kementan Musnahkan 350 Kg Bawang Bombai Ilegal Asal Nigeria

Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tindakan Penahanan terhadap komoditas yang dicegah petugas karantina di pintu pemasukan Bandara Soekarno-Hatta pada periode Maret hingga April 2018

Bawang Bombay Nigeria pembawa penyakit dibakar petugas di Bandara Soetta (Foto: Warta Kota/Andika Panduwinat)

Banten - Kepala Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Soekarno Hatta, Imam Djayadi  kembali memusnahkan 350 kilogram (kg) bawang bombai asal Nigeria di Instalasi Karantina Hewan, Rawa Bokor Tangerang, Rabu kemarin.

"Bawang bombai ilegal ini kami musnahkan bersama dengan  berbagai komoditas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari berbagai Negara yang masuk ke Indonesia tanpa tidak dilengkapi dokumen sesuai persyaratan karantina sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Imam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5).

Menurut Imam, pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tindakan Penahanan terhadap komoditas yang dicegah petugas karantina di pintu pemasukan Bandara Soekarno-Hatta pada periode Maret hingga April 2018.

Tindakan Karantina Pemusnahan ini, lanjut Imam, sebagai tindak lanjut dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, tambahnya.

Komoditas pertanian dimusnahkan karena berdasarkan pemeriksaan dokumen persyaratan karantina (administratif) tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) untuk komoditas tumbuhan atau tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (Health Certificate) untuk komoditas hewan atau bahan asal hewan dari negara asal.

Media Pembawa OPTK lain yang dimusnahkan yaitu buah Dhoum sebanyak 80 kg asal Sudan dan beberapa buah-buahan dan sayuran segar seperti jeruk, apel, manga, strawberry, jahe asam, labu dan ketimun. Beberapa jenis benih sayuran dan benih tanaman hias yang termasuk kategori risiko tinggi dari ancaman OPTK juga dilakukan pemusnahan.

Untuk jenis sayuran diantaranya benih Lobak, Pare, Kacang Panjang, Jagung, Ketimun, Sawi, Lobak, Kubis, Brokoli, Paprika, dan benih Sawi, sedangkan untuk jenis tanaman hias berupa bibit Bambu, Lilium, Dahlia, Mawar dan Aglaonema. Total komoditas tumbuhanyang akandimusnahkansebanyak 547 kg, dengan mayoritas berasal Hongkong China, Taiwan dan Arab Saudi.

Selain komoditas pertanian tersebut di atas, juga dilakukan pemusnahan terhadap HPHK yang dimusnahkan antara lain daging babi sebanyak 181 kg, telur sebanyak 13 kg, kaki babi sebanyak 4 kg, ayam olahan sebanyak 45 kg, sosis babi sebanyak 96 kg, daging babi olahan sebanyak 40 kg, dan daging bebek olahan sebanyak 9 kg.

Di tempat yang sama, Imam kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi persyaratan Karantina terutama pada penumpang moda lalulintas udara melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dengan terlaksananya tindakan karantina berupa Pemusnahan ini, akan memberi manfaat terjaganya sumberdaya alam hayati di Indonesia dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar wilayah Negara Republik Indonesia," pungkas Imam.

KEYWORD :

Kementan Karantina bawang bombai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :