Jum'at, 03/05/2024 13:53 WIB

Pendamping Desa Perlu Fasilitasi Desa Tanggap Bencana

Langkah strategis yang dilakukan,  antara lain meliputi sosialisasi dan edukasi pada pemerintah desa dan masyarakat

Kelompok penanggulangan bencana secara mandiri di Riau

Jakarta - Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), M. Fahri mengatakan, perlunya langkah strategis dan taktis antar stakeholder  serta pendamping desa dalam upaya kesiapan menghadapi bencana alam secara mandiri.

Langkah strategis yang dilakukan,  antara lain meliputi sosialisasi dan edukasi pada pemerintah desa dan masyarakat dengan memanfaatkan SDM Pendamping Desa. SDM Pendamping Desa yang terstruktur dan tersebar hingga pelosok Desa. "Maka mereka secara berjenjang dapat melakukan langkah-langkah koordinasi dan fasilitasi dengan stakeholder," ujar M. Fachri.

Hal itu dikatakan M. Fachri untuk merespon adanya kegiatan Seminar sehari dan demo penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Selat Baru, Kabupaten Bengkalis pada pekan lalu. "Stakeholder seperti Badan Penanggulangan Bencana, Pemda, aparatur desa, dunia usaha dan pendamping desa harus punya kesiapsiagaan menanggani bencana secara mandiri," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pendampingan Regional 1, Muh. Arwani, mewakili Direktorat PMD, Kemendes PDTT mengatakan, bencana alam yang terjadi di daerah, terutama di Riau, seperti kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kesiapan dan langkah-langkah preventif, edukasi dan sistematis oleh semua pihak, termasuk pemerintah Desa dan Pendamping Desa. Sebab, biasanya yang menjadi dampak lokus kebakaran adalah desa-desa yang berada  di sekitar hutan dan lahan permukiman.

"Oleh karenanya kita apresiasi langkah-langkah Pemerintah Daerah, khususnya BPBD yang telah antisipasi melibatkan stakeholder Desa untuk antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan", Kata Arwani.

Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain adalah sosialisasi dan edukasi pada pemerintah  desa dan masyarakat dengan fasilitasi pembentukan komunitas kader tanggap bencana yang kegiatannya dapat dianggarkan dari Dana Desa sesuai dengan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 dan dimusyawarahkan dalam forum musdes.

Dengan gerakan sosialisasi dan pelatihan peningkatan kapasitas yg dilakukan kerjasama  BPBD dan Stakeholder desa, maka kader-kader desa  tanggap bencana dan masyarakat desa di sekitar lahan hutan  siap antisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, sekaligus dapat melakukan upaya recovary pasca terjadinya bencana.


KEYWORD :

Info Kemendes Direktur PMD Tanggap Bencana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :