Kamis, 02/05/2024 21:31 WIB

Komoditas Ekspor-Impor Disyaratkan Lolos Karantina Pertanian

Komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK.

Ketua ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi di sela-sela ICCBA Industrial Conference yang digelar di Bali, (7/5)

Bali - Komoditas ekspor dan impor dipersyaratkan terbebas dari hama dan penyakit. Hal ini akan diberlakukan oleh negara-negara anggota yang tergabung dalam International Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA), termasuk Indonesia.

Saat ini Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) didukung Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan swasta menyongsong aturan Biosecurity itu yang akan diberlakukan secepatnya.

"Untuk komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK (organisme penggangu tumbuhan karantina) ke dalam wilayah negara RI atau ke negara lain," ungkap Ketua ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi di sela-sela ICCBA Industrial Conference yang digelar di Bali, (7/5).

Menurutnya, ASPPHAMI akan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan karantina itu, utamanya dalam Phytosanitary Treatment (tindakan pengobatan untuk kesehatan tumbuhan). Semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya atau penimbunannya. Ini merupakan salah satu syarat agar barang ekspor dapat keluar dari pabean dan diterima di negara tujuan ekspor, atau barang impor dapat masuk ke wilayah negara Indonesia.

"Jenis Perlakuan Karantina Tumbuhan yang diserahkan kepada ASPPHAMI adalah perlakuan kimiawi dengan fumigasi," kata Boyke.

Dia menyebutkan, anggota ASPPHAMI yang terdaftar dalam Barantan sedikitnya mencapai 90 perusahaan yang tersebar diseluruh Indonesia. Pihaknya akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan SDM para anggotanya untuk pelaksanaan karantina.

"Kami akan menjembatani Badan Karantina Pertanian dengan para fumigator," jelasnya.

Menurut Boyke, pelaksanaan fumigasi harus dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan kualitas yang baik dan konsisten. Ia memaparkan, diawali pada tahun 2004 ASPPHAMI dan Barantan telah meluncurkan Skim Audit Barantan yang salah satu kegiatannya adalag fumigasi. Tidak hanya itu, kerjasama juga dilakukan dalam penyempurnaan pedoman registrasi perusahaan fumigasi, penyusunan manual teknik fumigasi, penyusunan sistem manajemen mutu perusahaan fumigasi.

"Kami juga telah melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi fumigator serta melakukan audit dan penilaian terhadap perusahaan fumigasi," papar Boyke.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin mengatakan, komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menukarkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.

"Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety) seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi. Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang," kata Antarjo.

Dia menjelaskan, tindakan karantina dilakukan di pre-border, border dan post border. Penerapan tindakan karantina di pre border dilakukan melalui penguatan persyaratan karantina yang harus dipenuhi oleh negara mitra dagang misalnya persyaratan fumigasi sebelum di ekspor ke Indonesia.

Sementara di border, melalui serangkaian tindakan karantina termasuk inspeksi ketika komoditas masuk di pelabuhan atau bandar udara, sedang post border berupa kegiatan monitoring atau post audit terhadap kesesuaian komoditas atau kepatuhan pengguna jasa.

Antarjo menambahkan, untuk pengembangan dan harmonisasi metode pengelolaan risiko karantina dengan negara mitra dagang di lingkungan negara APEC, telah disepakati ICCBA (Internasional Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement). Negara-negara yang sudah menyepakati ICCBA saat ini adalah Australia, Chile, Fiji, Indonesia, Malaysia, New Zealand, PNG, Peru, Filipina dan Thailand serta organisasi regional karantina tumbuhan Amerika Tengah (OIRSA) yg beranggotakan 9 negara.

Menurut dia, kerjasama Barantan dengan pihak terkait sudah terjalin dengan baik dan perusahaan fumigasi turut berperan dalam pelaksanaan karantina. Dalam rangka efektivitas pengelolaan biosecurity, kebijakan Barantan melibatkan pihak swasta sebagai mitra kerja. Para fumigator yang tergabung dalam Aspphami sudah mendukung dari treatment karantina untuk support perdagangan Indonesia, milion ton rata-rata pertahun yang sudah dilaksanakan.

"Keterlibatan perusahaan fumigasi merupakan suatu model yang dikembangkan oleh Barantan dalam penguatan efektifitas pengelolaan biosecurity risk. Sejauh ini, Barantan sangat terbantu peran perusahaan fumigasi," pungkas Antarjo.

Tidak hanya ASPPHAMI, dalam sosialisasi pelaksanaan karantina itu Barantan juga menggandeng stakeholder lainnya seperti freight forwarder (EMKL), eksportir, maskapai pelayaran dan penerbangan, surveyor dan pihak terkait lainnnya.

KEYWORD :

Kementan ekspor impor Barantan ASPPHAMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :