Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bertemu dengan buruh migran saat melakukan kunjungan kerja ke Touyan city, Taiwan
Jakarta - Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang telah disahkan DPR akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) TKI, kepada buruh migran, saat melakukan kunjungan kerja ke Touyan city, Taiwan, Jumat (27/4).Fahri mengatakan, seluruh TKI yang bekerja di luar negeri lebih terlindungi dan bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Hal itu sebagaimana amanat dalam UUD 1945."Negara akan membantu semua warga negaranya, karena tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Fahri dihadapan para buruh migran.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah TKI




























