Senin, 29/04/2024 20:42 WIB

Kemendes Kerahkan 39 Ribu Pendamping Desa Untuk Sukseskan Program PKT

39 Ribu Pendamping Desa Dikerahkan Untuk Sukseskan Padat Karya Tunai Dari Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Kamis (12/4).

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya mengawal dan mensosialisasikan padat karya tunai di seluruh desa dengan turut melibatkan 39.000 pendamping desa.

“Saya ingatkan lagi kepada para pendamping desa untuk aktif berkomunikasi dengan para kepala desa untuk menyukseskan program padat karya tunai,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Dia menjelaskan beberapa program prioritas di Kemendes PDTT seperti pembangunan embung, pembuatan sarana olah raga dan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa bisa dilakukan dengan skema padat karya tunai. Menurutnya, saat ini banyak kepala desa yang masih belum mengetahui bagaimana program padat karya tunai diimplementasikan di lapangan.

“Tugas pendamping desa adalah mendampingi kepala desa yang belum tahu. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan dan memastikan program-progran utama agar berjalan. Saat ini masih banyak yang belum bikin embung dan BUMDes,” ujarnya

Menteri Eko mengatakan ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan pendamping desa kepada pemerintah dan warga desa. Prisip-prinsip tersebut, lanjutnya, yang pertama berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan lagi. Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.

"Kalau dengan kontraktor, uangnya akan diterima kontraktor, mungkin pekerjanya dari orang-orang mereka, maka perputaran uang di desa tidak akan terjadi. Olah karena itu, dana desa wajib dengan swakelola," tegasnya

Prinsip kedua, lanjut Eko bahwa 30% anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Hal ini dimaksudkan agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai. Dengan demikian dana desa selain produktif untuk mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa.

“Jika skema ini berjalan dengan baik maka daya beli masyarakat desa akan meningkat dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa,” tegasnya.

Selain mensosialisasikan program padat karya tunai, lanjut Eko pendamping desa juga harus mendorong implementasi empat program unggulan yang telah ditetapkan Kemendesa yakni Prukades, Embung, BUMDes, dan Sarana Olahraga. Di beberapa kawasan implementasi dari empat program unggulan ini terbukti mampu menurunkan angka kemiskinan.

"Kita melihat contoh di 24 kabupaten yang sudah menerapkan empat program unggulan memiliki akselerasi menurunan kemiskinan dan desa-desa tertinggal. Dengan pendampingan dan pengawasan yang efektif akan mencegah hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

KEYWORD :

Info Kemendes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :