Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, bersama Anggota DPR RI Nihayatul Wafiroh dan Bupati dan Ketua DPRD Aceh Barat Daya (Abdya)memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menerima aduan masyarakat yang diwakili Bupati dan Ketua DPRD Aceh Barat Daya (Abdya) terkait sengketa tanah antara warga lokal dengan PT. Cemerlang Abadi.
Dalam aduannya, masyarakat Abdya menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. CA diatas luas lahan 7.516 Ha yang merupakan tanah milik warga. Selama 30 tahun tanah tersebut ditelantarkan, tetapi pemerintah justru ingin memperpanjang HGU PT. CA yang sudah berakhir pada 27 Desember 2017 lalu.Menanggapi aduan masyarakat itu, Agus mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Abdya untuk beraudiensi dengan Komisi II terkait permasalahan tanah tersebut.“Aduan-aduan seperti ini wajib kita terima dan kita selesaikan dalam forum yang ada di DPR RI. Tentunya, semua informasi kita serap dan kita akan mencoba meminta keterangan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu,” papar Agus di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Pimpinan DPR Agus Hermanto




















