Dirut Telkom, Alex J Sinaga
Jakarta - Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia melaporkan dugaan maladministasi PT Telkom ke kantor Lembaga Ombudsman RI. Pelaporan dilakukan terkait dugaan kekacauan administrasi yang mengakibatkan rusaknya satelit Telkom-1 beberapa waktu lalu.
"Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa dibalik rusaknya satelit Telkom 1 itu ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh manajemen PT Telkom, terutama Dirut Telkom, Alex J Sinaga sebagai pengambil kebijakan," kata Ketua Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia, Asep usai pelaporan di gedung Ombudsman RI, HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/4/2018).Dikatakan Asep, pihaknya menduga banyak aturan yang dilanggar oleh Telkom. Pun termasuk salah satunya terkait diperpanjangnya masa orbit satelit Telkom 1."Pasal-pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 34 ayat 2 PP NO 53 Tahun 2000, Pasal 54 ayat 1 dan 2 peraturan menteri Kominfo no 21 tahun 2014, Pasal 2 poin c, pasal 12 serta pasal 5 ayat 3 UU NO 19 Tahun 2013 tentang BUMN," tutur Asep.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Telkom Ombudsman Alex J Sinaga



























