
Dirut Telkom, Alex J Sinaga
Jakarta - Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia melaporkan dugaan maladministasi PT Telkom ke kantor Lembaga Ombudsman RI. Pelaporan dilakukan terkait dugaan kekacauan administrasi yang mengakibatkan rusaknya satelit Telkom-1 beberapa waktu lalu.
"Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa dibalik rusaknya satelit Telkom 1 itu ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh manajemen PT Telkom, terutama Dirut Telkom, Alex J Sinaga sebagai pengambil kebijakan," kata Ketua Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia, Asep usai pelaporan di gedung Ombudsman RI, HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/4/2018).Dikatakan Asep, pihaknya menduga banyak aturan yang dilanggar oleh Telkom. Pun termasuk salah satunya terkait diperpanjangnya masa orbit satelit Telkom 1."Pasal-pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 34 ayat 2 PP NO 53 Tahun 2000, Pasal 54 ayat 1 dan 2 peraturan menteri Kominfo no 21 tahun 2014, Pasal 2 poin c, pasal 12 serta pasal 5 ayat 3 UU NO 19 Tahun 2013 tentang BUMN," tutur Asep.Baca juga :
Telkomsel Siapkan 49 BTS di Kawasan Inti IKN
"Karena itu Kami meminta lembaga Ombudsman RI untuk memanggil dan memeriksa Dirut PT Telkom, Alex J Sinaga atas dugaan maladministrasi rusaknya satelit Telkom 1," ujar dia.Dalam pelaporannya, Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia menyerahkan beberapa dokumen. Meski diminta untuk melengkapi beberapa data, laporan yang diterima akan ditindaklajuti dan diusut oleh Ombudsman RI. Selain ke Ombudsman, Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia juga akan melaporkan hal ini ke Komisi I DPR RI.
Telkomsel Siapkan 49 BTS di Kawasan Inti IKN
Telkom Ombudsman Alex J Sinaga