Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melempar handuk jika tidak mampu menangani kasus korupsi bailout Bank Century sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).Menurutnya, jika merasa tidak mampu menangani kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu, sebaiknya KPK menyerahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan."Kalau KPK tidak bisa kemudian atau apa, kasih ke Kepolisan dan Kejaksaan dan ini menurut saya KPK lempar handuk saja. Tidak mampu untuk menuntaskan kasus Century sudah tiga tahun, Pelindo sudah dua tahun tidak akan mampu diselesaikan," kata Masinton.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Century KPK Masinton Pasaribu




























