Senin, 29/04/2024 11:57 WIB

Komisi IX: RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tak Mematikan Industri Lokal

Komisi IX DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Dimana, RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi

Jakarta - Komisi IX DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Dimana, RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi menjelaskan, penguatan BPOM tidak bertujuan untuk mematikan industri lokal seperti jamu. Menurutnya, jamu adalah warisan kebudayaan nusantara.

"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," kata Dede, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4).

Dede menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh.

Oleh karena itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan. Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM.

Politisi Partai Demokrat ini menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU ini. Menurutnya RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

Menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. "Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal," terangnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :