
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti keterlibatan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam sengkarut dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Kemarin (23/3), KPK memeriksa Dian Muljadi Soedardjo, mantan istri tersangka sekaligus bos PT MRA Grup, Soetikno Soedarjo. Dian membenarkan dicecar sejumlah pertanyaan seputar PT MRA dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Dian mengaku ditelisik sekitar 10 pertanyaan. Menurut Dian yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, pertanyaan-pertanyaan itu seputar operasional perusahaan tersebut."Iya, iya (ditanya soal PT Mugi Rekso Abadi). Sekitar 10 pertanyaan. Iya (hanya seputar operasional MRA)," ucap Dian sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3/2018).Baca juga :
Garuda Indonesia Tingkatkan Frekuensi Penerbangan dari Sydney, Melbourne dan Seoul Menuju Bali
PT MRA diduga sebagai perusahaan yang menampung uang suap Soetikno kepada Emirsyah. Dugaan tersebut menguat dengan intensifnya KPK memeriksa sejumlah petinggi PT MRA dan anak usaha PT MRA. Bahkan, KPK telah berulang kali memeriksa Sallyawati Rahardja yang disebut merupakan tangan kanan Soetikno terutama terkait pengelolaan keuangan. Kemudian, pengusaha Adiguna Sutowo. PT MRA merupakan kelompok usaha yang didirikan Adiguna bersama Soetikno Soedarjo. "Ngga, ngga ada itu," ujar wanita yang tampil dengan mengenakan blouse hitam itu.
Garuda Indonesia Tingkatkan Frekuensi Penerbangan dari Sydney, Melbourne dan Seoul Menuju Bali
Penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.
Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak 16 Januari 2017. KEYWORD :
MRA Group Garuda Indonesia Emirsyah Satar