Ilustrasi Kelapa Sawit
Jakarta – Indonesia kembali memenangkan gugatan di tingkat banding pada Mahkamah Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) biodiesel ke kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dengan putusan itu terbukti bahwa sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan tidak dijual dengan harga dumping.“Konsekuensinya, UE harus menghapus BMAD sebesar 8,8 persen sampai 23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia mulai 16 Maret,” ujar Oke dalam siaran persnya Rabu.Ini adalah kemenangan kedua bagi Indonesia atas UE. Sebelumnya, Indonesia berhasil menang pada Panel Penyelesaian Sengketa, World Trade Organization (WTO) dan menyatakan UE melanggar Ketentuan Perjanjian Anti-dumping.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Produk Biodiesel Kemendag Kelapa Sawit



























