Sabtu, 27/04/2024 21:02 WIB

Menaker Sampaikan Persoalan Moratorium pada Raker bersama DPR

Menyinggung soal peningkatan kapasitas Atnaker, Menaker Hanif menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan status dari staf teknis menjadi atase (diplomat).

Kemnaker

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan masalah moratorium terbatas penempatan TKI di luar negeri dan perpanjangan MoU penempatan yang telah habis masa berlakunya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/2).

Menaker Hanif menjelaskan latar belakang moratorium karena belum adanya Undang-undang mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan. Juga, belum adanya mekanisme penyelesaian masalah PMI di negara penempatan. Kemudian, banyaknya kasus-kasus yang terjadi di negara penempatan. Terakhir, belum optimalnya tata kelola PMI di Indonesia.

“Tujuan pemberlakukan moratorium adalah perbaikan tata kelola perlindungan PMI di Indonesia, serta mendorong negara tujuan penempatan untuk memperbaiki aturan/tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja asing serta memiliki mekanisme penyelesaian masalah PMI,” kata Menaker Hanif.

Pemberlakukan moratorium TKI sendiri, kata Hanif sudah sesuai amanat pasal 31 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyatakan penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara tunjuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral dan jaminan sosial.

Untuk tindak lanjut moratorium, lanjut Hanif adalah Kepmen 260 tetap berlaku yaitu moratorium TKI tidak dibuka, melakukan review dan renegosiasi MoU dengan negara tujuan penempatan, menjalin kesepakatan membangun sistem penempatan dan perlindungan melalui one channel system antara Indonesia dengan negara tujuan penempatan. Terakhir, memperkuat kapasitas atase ketenagakerjaan.

Data Kemnaker sendiri tercatat, ada 19 negara yang terkena moratorium; Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Persatuan Emirat Arab (PEA), Yaman dan Yordania.
 
Menyinggung soal peningkatan kapasitas Atnaker, Menaker Hanif menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan status dari staf teknis menjadi atase (diplomat).

"Tadinya pemerintah punya empat atase, kemudian sekarang ada tambahan sembilan atase. Total ada 13 atase. Ini perkembangan bagus karena statusnya sudah lebih baik. Atase status diplomat berarti paspornya hitam," katanya.

Peningkatan kapasitas lainnya kata Menaker Hanif, adalah menambah jumlah staf pada atase Ketenagakerjaan sesuai dengan beban tugas karena di negara-negara tertentu stafnya stafnya sangat sedikit sementara yang diurus sangat banyak. 

"Di Hongkong tercatat ada sekitar 200 ribu tenaga kerja. Sementara, stafnya hanya tiga orang. Bisa dibayangkan beranya mereka mengurusi ribuan tenaga kerja itu," katanya

Selanjutnya, Kemnaker berencana  untuk menambah lagi jumlah atase ke negara yang memiliki intensitas hubungan ketenagakerjaan tinggi dan negara tujuan penempatan PMI. Negara Swiss misalnya, Indonesia tidak memiliki Atase di Jenewa.

"Begitu juga di Jepang, tenaga kerja kita banyak bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya Atase Ketenagakerjaan. Juga Malaysia, perlu penambahan Atase untuk wilayah Serawak, Penang dan Johor," katanya.

 

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Menaker Hanif Dhakiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :