Ilustrasi Hukum
Jakarta - Sidang sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard kembali digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Kepala seksi Sengketa BPN Badung Bali, I Made Daging dan mantan Kasubag TU kantor Pertanahan Badung Justiman Sidik.
I Made Daging dalam kesaksianya mengatakan, surat warkah tentang kepemilikan sah lahan Richard tidak ada aslinya dan hanya ada fotokopi. Sebaliknya, Sidik menyebut surat asli warkah ada.Keterangan keduanya yang bertolak belakang dan tak membuat perkara menjadi terang itu membuat hakim geram.Majelis Hakim bahkan sampai berulang kali menegur saksi Sidik akan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengadilan KPK Korupsi


























