Senin, 29/04/2024 05:25 WIB

Berlakukan Pajak, Pekerja Saudi Dapat Tunjangan

Seluruh pekerja di Arab Saudi mendapatkan kenaikan gaji hingga $260 atau Rp3,4 juta.

Mata uang Dollar Amerika Serikat

Jeddah - Seluruh pekerja di Arab Saudi mendapatkan kenaikan tunjangan hingga $260 atau Rp3,4 juta, menyusul pemberlakukan pajak sebesar lima persen di negara tersebut. Tunjangan dimaksudkan untuk mengimbangi harga-harga yang terkena imbas pajak.

Dilansir dari BBC, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz ingin mengurangi ketergantungan negara terhadap minyak. Terutama setelah terjadi gejolak baru-baru ini di pasar minyak mentah.

Namun pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) ini tidak akan menyasar layanan kesehatan dan pendidikan. Negara juga akan membayar pajak bagi warga yang melakukan pembelian rumah pertama mereka.

Tidak hanya karyawan Saudi yang mendapatkan tunjangan khusus. Militer Saudi yang sedang bertugas di Yaman dikabarkan akan menerima lebih dari $1000 atau Rp13,3 juta per bulan.

KEYWORD :

Arab Saudi Mesir Timur Tengah Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :