Minggu, 28/04/2024 03:35 WIB

Belum Bersikap, OJK-BI Masih Identifikasi Status Bitcoin

Kedua instansi tersebut hingga kini masih mengidentifikasi dan mendefinisikan keberadaan Bitcoin

Ilustrasi Bitcoin

Jakarta--Kendati sudah menjadi fenomena di kalangan investor, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) belum memutuskan status mata uang digital, terutama Bitcoin, sebagai produk investasi. Kedua instansi tersebut hingga kini masih mengidentifikasi dan mendefinisikan keberadaan Bitcoin.

"Kita masih berdiskusi. Paling tidak masyarakat harus paham apa risikonya. Industri keuangan juga, begitu memperdagangkan Bitcoin, harus lapor ke kita. Sejauh mana detailnya, kita lagi banyak berdiskusi dengan BI," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat jumpa pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (21/12)

Menurut Wimboh, Bitcoin saat ini belum dapat didefinisikan oleh otoritas sebagai produk apa. OJK dan BI masih mengidentifikasi hal tersebut agar dapat menentukan siapa yang berwenang mengatur dan mengawasi soal cryptocurrency tersebut.

"Memang harus kita identifikasi produknya ya, apakah produk payment system atau produk yang lain. Kalau payment berarti di Bank Indonesia," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital, seperti Bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi karena harganya makin tinggi.

Ia mengharapkan fenomena Bitcoin tersebut dapat diselesaikan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.

KEYWORD :

OJK BI Bitcoin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :