Selasa, 30/04/2024 01:28 WIB

Wih, DGIK Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp47,8 miliar

Majelis sebelumnya menyatakan bahwa Dudung bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana.

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada ‎mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Hakim justru mewajibkan PT Duta Graha Indah atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) membayar uang pengganti.

‎Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan putusan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017). Uang pengganti itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 ‎dan pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Total uang pengganti dari dua proyek itu senilai Rp 47,8 miliar. Dengan rincian‎, Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 dan uang pengganti sebesar Rp 33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE. Uang pengganti tersebut harus diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada BPK, BPKP, Kejaksaan dan KPK‎," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.

Majelis sebelumnya menyatakan bahwa Dudung bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. ‎Perbuatan Dudung juga terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.‎

Dudung terbukti memperkaya orang lain dan korporasi. Namun, hakim menilai sepanjang persidangan tidak ditemukan bahwa Dudung memperkaya dirinya sendiri dalam dua proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI.

Dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim menilai, besaran uang pengganti harus diperhitungkan dengan uang-uang yang telah diserahkan atau dititipkan kepada KPK. ‎Misalnya, penyerahan uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kemudian, penyerahan uang Rp 15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.

Seperti diketahui, Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Dudung Purwadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :