Sabtu, 27/04/2024 21:24 WIB

Aturan Tumpang Tindih Sektor Pertambangan dan Pertanian di Kalbar

Anggota Komisi VII DPR RI, Joko Purwanto menemukan adanya kebijakan di Kalimantan Barat yang saling tumpang tindih antara sektor pertambahan dengan sektor pertanian, dalam hal ini perkebunan kelapa sawit.

uasana pertemuan Komisi VII DPR dengan mitra kerjanya di Kalbar. (Foto: Humas DPR)

Pontianak - Anggota Komisi VII DPR RI, Joko Purwanto menemukan adanya kebijakan di Kalimantan Barat yang saling tumpang tindih antara sektor pertambahan dengan sektor pertanian, dalam hal ini perkebunan kelapa sawit.

Hal itu terungkap saat Komisi VII menyerap aspirasi dari para pelaku penambangan di Kalbar terkait rencana revisi undang-undang No.4 tahun 2009 di Pontianak, Kalbar, Kamis (23/11).

"Banyak aspirasi yang kami terima dari perusahaan pertambangan di Kalimantan Barat ini yang berguna dalam menambah khasanah undang-undang minerba yang akan kami revisi," kata Joko.

"Selain permasalahan kewajiban pembuatan smelter, perusahaan tambang juga mengeluhkan masalah sulitnya melakukan penambangan yang katanya berada di lahan perkebunan kelapa sawit. Padahal IUP (ijin usaha pertambangan) sudah mereka pegang. Akibatnya mereka tidak dapat melakukan penambangan," tambah Joko.

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menilai sejatinya pemberian IUP juga harus melihat faktor lainnya, seperti adanya perkebunan sawit di dalamnya. Atau sebaliknya, pemberian ijin kelapa sawit harus melihat apakah di lahan tersebut sudah dikeluarkan IUP.

Kebijakan yang tumpang tindih ini menurut Joko seharusnya tidak akan terjadi jika ada kordinasi dan komunikasi antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Hal ini diyakininya juga terjadi di daerah lain.

Oleh karena itu pihaknya akan menampung masukan-masukan tersebut yang kemudian akan dibahas dan diharmonisasi bersama dengan seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Kunjungan Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :