Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi VII mendorong agar pengolahan konsentrat PT. Freeport Indonesia dapat sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia. Karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Minerba yang kini berlaku.
"Kita dorong agar seluruh pengolahan konsentrat PT Freeport dapat dilakukan di Indonesia. Saat ini baru 40 persen yang sudah bisa dipisahkan, 60 persen sisanya masih diolah di luar negeri," kata Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy disela-sela pertemuan Komisi VII dengan beberapa mitra kerjanya di Gresik, Jatim, Kamis (23/11).Dalam pertemuan yang di gelar di PT. Smelting itu, diketahui bahwa belum ada pergerakan yang berarti terkait progres pembangunan smelter di Gresik. Hal ini menjauhkan harapan Indonesia untuk dapat melakukan pengolahan sendiri dalam waktu dekat.Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
"Kita cek ke Pemda dan instansi-instansi yang lain, ternyata memang belum ada pergerakan yang berarti," ucapnya.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Warta DPR Komisi VII DPR