Senin, 06/05/2024 12:55 WIB

Komisi II DPR Terima DIM RUU Pertanahan dari Pemerintah

Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan. Penyerahan DIM tersebut dapat dipandang sebagai sejarah baru bagi bangsa Indonesia, setelah 57 tahun berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria.

Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11). (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan. Penyerahan DIM tersebut dapat dipandang sebagai sejarah baru bagi bangsa Indonesia, setelah 57 tahun berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria.

Usai mendengarkan pembacaan pandangan Pemerintah terhadap RUU Pertanahan yang diwakili oleh Menteri ATR/ BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan akan ada perubahan yang sangat mendasar, pasca Undang-Undang tersebut berdiri. Dimana akan ada pengaturan, pengelolaan, dan kebijakan-kebijakan tentang pertanahan di Indonesia.

Komisi II DPR akan membentuk Panja RUU Pertanahan. Panja ini akan bekerja melakukan semua tahapan pembahasan,” ucap Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Lukman menjelaskan, Panja RUU Pertanahan nantinya terdiri dari 14 orang perwakilan dari Komisi II dan beberapa Pejabat Eselon I dari Kementerian Agraria, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan Kemenkumham sebagai perwakilan dari pemerintah.

“Komisi II akan melakukan serangkaian RDP dan RDPU untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan ahli, civitas akademika, Pemerintah Daerah serta berbagai elemen masyarakat, termasuk kunjungan kerja ke daerah-daerah apabila diperlukan. Kunjungan ke daerah atau Provinsi ini, khusus mencari masukan soal RUU Pertanahan,” paparnya.

Selain Menteri ATR/BPN, rapat kerja Komisi II DPR RI dihadiri pula oleh Mendagri, Menteri PUPR, dan perwakilan dari Menkumham.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :