Ilustrasi sekelompok perempuan Pakistan
Lahore - Sanksi hukum yang diberlakukan Pengadilan Pakistan ini, kayaknya cocok juga diberlakukan di Indonesia. Bagi para suami yang menikah lagi alias poligami tanpa sepengatahun istrinya, maka bisa masuk penjara.
Di Pakistan, Hakim pengadilan setempat memenjarakan dan mengenakan denda terhadap seorang pria yang kedapatan menikah diam-diam tanpa diketahui istri pertamanya. Pria itu dipenjara enam bulan dan denda 200.000 rupee atau setara kisaran Rp25 juta. Dan inilah hukuman yang kali pertama dan tercatat dalam sejarah negeri itu. Dan seperti dilaporkan Thomson Reuters Foundation, kali ini berpihak kepada perempuan berdasarkan undang-undang keluarga 2015.Kemenangan perempuan ini dilakukan melalui petisi oleh Ayeshi Bibi, istri yang suaminya bernama Shahzab Saqib yang poligami secara diam-diam. "Menikah tanpa izin istri pertama adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," kata Ayesha dalam surat permohonan yang diajukannya.Pakiskan Poligami