Sabtu, 27/04/2024 23:32 WIB

Pakistan Catat Sejarah, Poligami Diam-diam Masuk Penjara

Sang suami, Ayesha menyatakan keberatan dengan dalih agama yang dianutnya membolehkan menikah hingga empat kali. Namun oleh Pengadilan ditolaknya.

Ilustrasi sekelompok perempuan Pakistan

Lahore - Sanksi hukum yang diberlakukan Pengadilan Pakistan ini, kayaknya cocok juga diberlakukan di Indonesia. Bagi para suami yang menikah lagi alias poligami tanpa sepengatahun istrinya, maka bisa masuk penjara.

Di Pakistan, Hakim pengadilan setempat memenjarakan dan mengenakan denda terhadap seorang pria yang kedapatan menikah diam-diam tanpa diketahui istri pertamanya. Pria itu dipenjara enam bulan dan denda 200.000 rupee atau setara kisaran Rp25 juta.

Dan inilah hukuman yang kali pertama dan tercatat dalam sejarah negeri itu. Dan seperti dilaporkan Thomson Reuters Foundation, kali ini berpihak kepada perempuan berdasarkan undang-undang keluarga 2015.

Kemenangan perempuan ini dilakukan melalui petisi oleh Ayeshi Bibi, istri yang suaminya bernama Shahzab Saqib yang poligami secara diam-diam.  "Menikah tanpa izin istri pertama adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," kata Ayesha dalam surat permohonan yang diajukannya.

Sang suami, Ayesha menyatakan keberatan dengan dalih agama yang dianutnya membolehkan menikah hingga empat kali. Namun oleh Pengadilan ditolaknya.

Dari kasus ini, Majelis Ideologi Islam (CII), yaitu lembaga yang memberikan saran kepada pemerintah soal kesesuaian hukum dengan Islam, kerap mengkritik tuntutan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari istri jika seorang suami ingin menikah lagi. Namun, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan CII tidak mengikat secara hukum.

Fauzia Viqar, ketua Komisi Status Perempuan Punjab menyatakan, putusan pengadilan itu sebagai jalan untuk memperkuat kedudukan perempuan di tengah masyarakat yang konservatif.

"Keputusan itu memunculkan suatu preseden penting, yang bisa mencegah praktik poligami serta dapat mendorong perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan. (Putusan) akan membuka kesadaran masyarakat secara umum dan perempuan, pada khususnya," kata Viqar.

KEYWORD :

Pakiskan Poligami




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :