Senin, 29/04/2024 02:53 WIB

Komisi IX DPR: TKI Harus Bersertifikat

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf (Foto: Humas DPR)

Pontianak - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi. Menurutnya, dalam UU PPMI ini nantinya para TKI yang mencari kerja di negara luar harus bersertifikat,

"Mereka harus berkontrak kerja, mereka juga harus terlindungi oleh jaminan sosial baik itu di  negara luar atau negara ini. Tetapi khusus di Provinsi Kalbar saya kira harus ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (PERMEN)," kata Dede, di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Jumat (27/10).

Dalam pertemuan tim dengan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dan mitra kerja, Komisi IX mendapatkan masukan bahwa untuk daerah-daerah transit dan perbatasan harus ada peraturan khusus agar TKI terdata dengan benar.

"Saya mengapresiasi masukan dari Wakil Gubernur Provinsi  Kalbar Christiandy Sanjaya bahwa pemerintah harus membuat peraturan khusus untuk daerah-daerah transit dan perbatasan yang sering dilalui oleh para TKI, agar para TKI terdata dengan benar," paparnya.

"Jadi, jangan sebagai pintu keluar masuk saja tanpa ada database yang baik dan lengkap, karena konteks kita kedepan ini kan zero PRT, artinya tidak ada lagi kita mengirim tenaga kerja yg tidak mempunyai kemampuan dalam bidang PRT," tambanya.

Ia menambahkan bahwa dalam UU  PPMI belum ada aturan untuk pemerintah yang daerahnya sebagai pintu keluar masuknya para pencari kerja di luar negeri untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (PERMEN).

UU PPMI hanya menginstruksikan kepada pemerintah daerah sampai ke level desa yang disebut dengan desa migran produktif (migratif).

"Memang Provinsi Kalbar tidak termasuk sebagai pengekspor TKI, namun Provinsi Kalbar ini kan daerah transit yang dilewati oleh TKI yang formal maupun ilegal. Sehingga yang harus dilakukan di situ salah satunya yaitu menerapkan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA)," katanya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR RUU PPMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :