Senin, 29/04/2024 20:06 WIB

Internasional

Negara Ini, Bila Aniaya Hewan Masuk Penjara

Hukuman penjara maksimum atas kekejaman terhadap hewan bertambah lima tahun

Seekor kucing di dalam kandang (Foto: Sky News)

Jakarta - Hukuman penjara maksimum atas kekejaman terhadap hewan bertambah lima tahun. Penambahan sanksi tersebut membawa hukum di Inggris dan Wales sejajar dengan Australia, Kanada, Republik Irlandia dan Irlandia Utara.

Tindakan keras yang dilakukan oleh Departemen Lingkungan, Pangan dan Urusan Pedesaan, menyusul serangkaian kasus kekejaman terhadap hewan. Satu kasus, seorang pria membeli anak anjing kemudian dicekik, dan ditusuk hingga mati. Begitu juga Geng yang melakukan perkelahian anatar anjing juga akan dikenai hukuman baru dan lebih keras.

Menteri Lingkungan Michael Gove mengatakan, "Kita harus memastikan, mereka yang melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap hewan menghadapi hukuman yang sangat berat.

Center for Crime Prevention dan badan amal hewan seperti RSPCA dan Battersea Dogs & Cats Home meminta hukuman penjara lebih lama agar mulai diberlakukan tahun ini.

Kepala eksekutif Battersea Claire Horton mengatakan, meski hanya enam bulan, namun penganiayaan secara ekstrem dan sistermasi terhadap hewan bisa mengakibatkan hukuman penjara sampai lima tahun.

David Bowles dari RSPCA mengatakan, hukuman penjara yang lebih lama seharusnya membantu mencegah orang menyalahgunakan dan mengabaikan hewan, dan akhirnya akan berarti, hukuman tersebut sesuai dengan kejahatan.

Tahun lalu RSPCA menyelidiki hampir 150.000 keluhan kekejaman yang disengaja, dengan 1.477 vonis bersalah diadili di pengadilan dan 58 di antaranya dipenjara. Undang-undang baru akan mulai berlaku tahun depan, demikian Sky News, Minggu (1/10).

KEYWORD :

Hewan Kejatahan Hewan Inggris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :