Marlen Sitompul | Kamis, 21/09/2017 14:30 WIB
Politikus PDIP, Arteria Dahlan
Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap KPK untuk menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP).
Anggota
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan meminta, agar institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami harapkan sebelum 28 September 2017, teman-teman
KPK dapat memenuhi panggilan sebagai wujud peradaban hukum dan menjadi contoh bagaimana upaya hukum tidak boleh mencederai tatanan norma hukum," tegas Arteria, di Hotel Santika Jakarta, Rabu (20/9).
Sebelumnya,
KPK memastikan akan menolak untuk menghadiri RDP bersama Pansus Angket DPR. Alasannya,
KPK masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Maka dengan ini kami sampaikan bahwa
KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan
KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017," demikian kutipan surat penolakan menghadiri RDP yang ditandatangani Ketua
KPK Agus Rahardjo kepada DPR.
Untuk itu,
KPK tidak akan menghadiri undangan RDP bersama Pansus Hak
KPK hingga putusan MK.
KPK berharap agar
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
"Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud.
KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR," tulis surat tersebut.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK