Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berhati-hati dalam menyikapi laporan terhadap dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada tenggang waktu dalam menindaklanjuti laporan terhadap Agus. Menurutnya, laporan tersebut harus dicermati dan didalami secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan terhadap penegakan hukum."Proses hukum harus murni hukum. Jangan sampai ada kecenderungan kriminalisasi politisasi. Itu makanya kita perlu hati-hati," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).Dalam kesempatan itu, PRasetyo menyampaikan, pengusutan laporan itu tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah jaksa oleh KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK Kejagung




















