Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP. Dugaan keterlibatan Agus saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung telah menerima laporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) terkait dugaan keterlibatan Agus dalam kasus korupsi e-KTP saat menjabat sebagai ketua LKPP. Tentu, setiap laporan akan ditindaklanjuti."Kita dalami, kita cek kebenarannya, kalau nanti memang diperlukan kita akan melakukan penyelidikan," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).Meski demikian, kata Prasetyo, hingga saat ini Kejagung belum menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atas dugaan keterlibatan Agus dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK Kejagung






















