Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tak terima dijerat menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketum Partai Golkar ini pun menempuh upaya hukum praperadilan.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan jika Tim Advokasi Setnov telah mengajukkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel."Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017).Namun Sutrisna mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar. Yang jelas, PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni hakim Chepy Iskandar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP KPK Setya Novanto


























