Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Fahd didakwa menerima uang Rp 3,4 miliar terkait korupsi tersebut.
"Terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3.411.000," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan saat bacakan dakwaan Fahd di Pengadila Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2017).Fahd didakwa menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.Uang itu diberikan lantara telah membantu PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer. Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Zulkarnaen dalam pertemuan itu menginformasikan adanya proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fahd El Fouz Suap Alquran KPK

























