Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menghadiri undangan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat umum, di Gedung DPR, Senin (10/7).
Yusril menjelaskan, rapat dengar pendapat umum yang rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB itu untuk menjelaskan permintaan Pansus Hak Angket KPK terkait masukan dari pakar hukum tata negara."Dalam TOR yang diemail ke saya disebutkan bahwa saya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Minggu (9/7).Selain itu, kata Yusril, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK juga meminta untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan Indonesia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK





















