Koran Sindo Jawa Timur
Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) mengecam pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo.
Ketua FSPMI Sasmito mengatakan, penutupan kantor biro Koran Sindo telah terjadi di beberapa daerah, yakni di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.Dan penutupan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT MNI kepada sekitar 60 pekerja media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis Grup MNC lainnya. "FSPMI, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers mengecam tindakan PT MNI ini," ujar Sasmito.Baca juga :
Stasiun Televisi dan Radio Afganistan Ditembaki
"Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," tambah dia.FSPMI juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. "Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media," kata Sasmito pula.Stasiun Televisi dan Radio Afganistan Ditembaki
Baca juga :
Tersesat dan Wanita Cantik di Bangkok (1)
Tersesat dan Wanita Cantik di Bangkok (1)
Catatan Jurnalis Koran Sindo